“Situasi ini membutuhkan terobosan baru dari seluruh pihak. Pembangunan infrastruktur digital, pengembangan SDM, dan regulasi merupakan kunci utama dalam mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang mendukung pemulihan ekonomi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan,” ujar Menko Airlangga.
Pemerintah juga mendorong hadirnya bank digital di tanah air. Saat ini, aturan terkait Bank Umum diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum yang mengelompokkan bank berdasarkan modal inti. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI), yaitu:
1. KBMI 1: Modal inti sampai dengan Rp6 triliun
2. KBMI 2: Modal inti antara Rp6 triliun–Rp14 triliun
3. KBMI 3: Modal inti antara Rp14 triliun–Rp70 triliun
4. KBMI 4 dengan Modal inti lebih dari Rp70 Triliun
Adanya aturan umum ini membuat banyak Bank Buku 1 yang melakukan merger untuk memenuhi persyaratan modal yang naik secara signifikan Seiring dengan perkembangan dan transformasi ekonomi digital, saat ini sejumlah perusahaan Financial Technology (fintech) membeli bank Bank Buku 1 dan mengubahnya
menjadi Bank Digital.
“Saat ini, bank digital menjadi semakin bertambah, hasil transformasi dari bank-bank kecil yang dibeli oleh Fintech dan diubah menjadi berbasis bank digital,” tutur Menko Airlangga.