Tingkatkan Perlindungan Investor, OJK Awasi Ketat Pergerakan Harga Saham

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para investor. (Foto: Dok. iNews)

“Tentunya dengan tetap menjunjung kewenangan pengawasan yang berada pada anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif bidang berkaitan,” tuturnya.

Mahendra menyebut, jika terdapat aktivitas harga saham yang disinyalir memiliki transaksi perdagangan yang tidak wajar, Bursa Efek Indonesia akan melakukan pendalaman. Sementara, OJK juga akan langsung melakukan pengkajian, pendalaman, analisis, dan melihat semua latar belakang dan situasi itu dengan sangat dalam.

“Untuk menjamin bahwa ini bukan karena situasi yang berkaitan dengan pelanggaran, jadi esensinya itu, bukan kepada naik turunnya harga itu sendiri, kalau itu memang pasar,” kata Mahendra.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
2 hari lalu

IHSG Sepekan Melemah 0,83 Persen, Kapitalisasi pasar Turun Jadi Rp15.603 Triliun 

Nasional
4 hari lalu

ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik

Keuangan
7 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20 Juta, Meningkat 34,8 Persen

Bisnis
8 hari lalu

3 GI Syariah Binaan MNC Sekuritas Raih Penghargaan di IDX Islamic DTI Extended 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal