JAKARTA, iNews.id - Pasar sekunder di bursa efek terbagi menjadi 3 jenis yaitu, pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai. Investor perlu mengenal perbedaan pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai untuk berinvestasi di pasar modal.
Terkait dengan itu, MNC Sekuritas yang merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan, membagikan tips mengenal pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai di bursa efek. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.
Pasar sekunder merupakan salah satu jenis pasar yang ada dalam pasar modal dimana perusahaan yang telah melepas sahamnya melalui Initial Public Offering (IPO) bisa diperdagangkan sesuai dengan permintaan dan penawaran.
Pasar sekunder ini terbagi menjadi 3 jenis yaitu, pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai. Agar pengetahuan Anda sebagai investor bertambah, Anda perlu memahami perbedaan dari ketiga jenis pasar sekunder, yaitu:
1.Pasar Reguler (RG)
Penjual dan pembeli melakukan transaksi saham sehari-hari di pasar reguler. Di pasar reguler, terjadi tawar menawar selama jam perdagangan, sehingga harga saham selalu berubah setiap waktu.