JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan data penempatan di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Turki melonjak 40 persen. Angka ini diambil dari tahun 2021 hingga 2023.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sebanyak 80 persen Pekerja Migran Indonesia di Turki bekerja melalui mekanisme penempatan perseorangan (tidak melalui pelaksana penempatan). Sisanya, 20 persen ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
"Mayoritas sektor pekerjaan PMI di Turki adalah Hospitality (perhotelan, restoran dan perusahaan jasa)," ucap Ida dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3/2024).
Ida menjelalaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
"Permenaker itu memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," tutur dia.
Kepada Pekerja Migran Indonesia di Turki, Ida Fauziyah mengajak dan segera mendaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, khusus Pekerja Migran Indonesia.
Sesuai Permenaker 4/2023, ada tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkan pekerja migran yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tetap atau tidak ada kenaikan.