Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Impor Milik TKI, Apa Saja?

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Screenshot IG Sri Mulyani)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, akan  membebaskan bea masuk barang impor milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia yang diterbitkan Senin (11/12/2023). 

Peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang impor, baik barang kiriman, atau barang bawaan penumpang berstatus TKI atau PMI. 

"Barang tersebut berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023). 

Sebelum PMK Nomor 141 Tahun 2023 diterbitkan, lanjutnya, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Jatim
2 tahun lalu

Viral Curhat TKW Hong Kong sampai Nangis, Kirim Celana Dalam Kena Bea Masuk Rp800.000

Nasional
3 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Gebrakan Purbaya Suntik Bank hingga Ancam Bekukan Bea Cukai

Nasional
11 hari lalu

Kemkomdigi Tindak Ratusan Penipuan Kerja Digital, Perkuat Perlindungan PMI sejak Awal

Megapolitan
13 hari lalu

Aktif dalam Aksi Kemanusiaan, MNC Peduli Raih Volunteer Award 2025 dari PMI Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal