JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, akan membebaskan bea masuk barang impor milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia yang diterbitkan Senin (11/12/2023).
Peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang impor, baik barang kiriman, atau barang bawaan penumpang berstatus TKI atau PMI.
"Barang tersebut berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Sebelum PMK Nomor 141 Tahun 2023 diterbitkan, lanjutnya, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.