Sementara itu, dijelaskan juga dalam aturan tersebut pada poin a bahwa terjadi pergeseran tugas dan fungsi dalam beberapa kementerian Kabinet Merah Putih.
"Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga," bunyi keterangan itu.