Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6 Persen jadi Rp5.067.381

Rifqi Herjoko
ilustrasi UMP DKI Jakarta 2024 naik jadi Rp5.067.381. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,6 persen. Besaran UMP tahun depan pun menjadi Rp5.067.381.

Informasi itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Pemprov DKI menetapkan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP No. 51 Tahun 2023.

"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," kata Heru kepada awak media di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Dari sebelumnya Rp 4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6 persen," tutur dia.

Heru menjelaskan sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa. Adapun unsur buruh meminta lebih dari itu.

Sementara itu, Heru menjelaskan Pemda DKI selain menetapkan UMP ada kartu pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
23 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

25 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

30 hari lalu

Jakarta Diserang Abu Vulkanik hingga Kualitas Udara Buruk, Pakai Masker Ya!

1 bulan lalu

5 Penyakit Ini Diam-Diam Hantui Warga Jakarta Imbas Kekeringan September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal