Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6 Persen jadi Rp5.067.381

Rifqi Herjoko
ilustrasi UMP DKI Jakarta 2024 naik jadi Rp5.067.381. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,6 persen. Besaran UMP tahun depan pun menjadi Rp5.067.381.

Informasi itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Pemprov DKI menetapkan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP No. 51 Tahun 2023.

"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," kata Heru kepada awak media di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Dari sebelumnya Rp 4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6 persen," tutur dia.

Heru menjelaskan sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa. Adapun unsur buruh meminta lebih dari itu.

Sementara itu, Heru menjelaskan Pemda DKI selain menetapkan UMP ada kartu pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Ungkap Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Naik saat Libur Lebaran, Ragunan Tertinggi

Megapolitan
13 hari lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
18 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
20 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal