JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memutuskan upah minimum tahun 2024 (UMP 2024) naik sebesar 6,13 persen menjadi Rp2.165.244.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 (UMP Jatim 2024).
“Ditetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30,” demikian bunyi keputusan resmi Gubernur Jatim tentang UMP Jatim 2024 dikutip Selasa (21/11/2023).
Adapun upah minimun Jatim pada tahun 2023 ini sebesar Rp2.040.244,30, naik Rp125.000 atau setara 6,13 persen menjadi Rp2.165.244 pada tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya Kementerian Ketenegakerjaan memberikan batas waktu pengumuman upah minimun provinsi hingga tanggal 21 November hari ini. Keniakan upah tersebut berlalu untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.