Tok, UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen Jadi Rp2.165.244

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memutuskan upah minimum tahun 2024 (UMP 2024) naik sebesar 6,13 persen menjadi Rp2.165.244. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 (UMP Jatim 2024).

“Ditetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30,” demikian bunyi keputusan resmi Gubernur Jatim tentang UMP Jatim 2024 dikutip Selasa (21/11/2023).

Adapun upah minimun Jatim pada tahun 2023 ini sebesar Rp2.040.244,30, naik Rp125.000 atau setara 6,13 persen menjadi Rp2.165.244 pada tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya Kementerian Ketenegakerjaan memberikan batas waktu pengumuman upah minimun provinsi hingga tanggal 21 November hari ini. Keniakan upah tersebut berlalu untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Wali Kota Malang Copot Kadis Lingkungan Hidup, Terbukti Poligami Tanpa Izin!

Nasional
4 bulan lalu

Khofifah Bentuk Tim Khusus Atur Regulasi Sound Horeg, Libatkan MUI dan Polda Jatim

Nasional
5 bulan lalu

Bus TransJatim Segera Beroperasi di Malang dan Batu, Ini Rute Lengkapnya

Nasional
2 tahun lalu

Raih IGA 2023, Gubernur Khofifah: Inovasi Jatim Harus Berdampak untuk Masyarakat

Nasional
2 tahun lalu

Update Daftar UMP 2024 di Seluruh Provinsi RI, Mana yang Paling Tinggi Kenaikannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal