Berdasarkan SK Menteri PUPR, terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung:
Asal: Bengkulu
Tujuan: Taba Penanjung
Gol.1: Rp22.000
Gol. 2&3: Rp33.000
Gol. 4&5: Rp44.000
Asal: Taba Penanjung
Tujuan: Bengkulu
Gol.1: Rp22.000
Gol. 2&3: Rp33.000
Gol. 4&5: Rp44.000
Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memasuki gerbang tol.
''Kami terus mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,'' ucap Koentjoro.