Kebutuhan dana tersebut, kata Hedy, hanya untuk proyek yang sedang berjalan. Sedangkan, proyek sisanya rencananya menggunakan anggaran dari Kementerian PUPR. Namun, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2015 harus direvisi agar Kementerian PUPR bisa masuk.
"HK kelihatannya sudah kerepotan, sehingga akhirnya muncul ide dukungan konstruksi yang tidak ada dalam Keppres sebenarnya. Jadi ini kalau dukungan konstruksi harus masuk, maka kita terpaksa harus mengubah Keppres mengenai Trans Sumatra ini, karena tiba-tiba kita (HK) butuh dukungan dari Bina Marga sebesar Rp148 triliun hanya untuk Trans Sumatra," ucapnya.