Selain angkutan logistik makanan dan minuman, truk pengangkut BBM, bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, uang, bahan pokok, termasuk sayuran, sepeda motor juga diperbolehkan asalkan tidak menggunakan truk tiga sumbu. Namun, dia belum menjelaskan secara detail kapan peraturan tersebut akan dimulai.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menegaskan bahwa pembatasan angkutan truk saat masa angkutan lebaran akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023.
"Pembatasan kita mulai rancangan pertama kita 18 April sampai 21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik," ucap Hendro dalam konfrensi pers di Kemenhub, Senin (13/3/2023).