Truk Dilarang Melintas saat Libur Nataru 2024! Ini Lokasi dan Jadwalnya

Heri Purnomo
Truk dilarang melintar saat libur Nataru 2024, ini lokasi dan jadwalnya (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Surat itu resmi diterbitkan pada hari Rabu, (5/12/2023).

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian. 

Dirjen Hendro menyampaikan, dengan SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama. 

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ucap Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023). 

Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow). 

Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.  Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system)dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar. 

Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur dia.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi, yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. 

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Aksesoris
4 jam lalu

Libur Nataru 2025, PLN Siapkan Mobile Charging untuk Kendaraan Listrik

Motor
16 jam lalu

Polisi Bakal Gelar Operasi Zebra dan Berantas Balap Liar

Nasional
4 hari lalu

Jelang Nataru, Prabowo Ingin Gerbong KA Bersih hingga Nyaman untuk Perempuan

Megapolitan
7 hari lalu

Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 

Nasional
11 hari lalu

Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal