Truk Dilarang Melintas saat Libur Nataru 2024! Ini Lokasi dan Jadwalnya

Heri Purnomo
Truk dilarang melintar saat libur Nataru 2024, ini lokasi dan jadwalnya (freepik)

Jadwal Pembatasan Truk

Pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni, Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian pada Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Lalu pada Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara, setelah tahun baru pembatasan dilakukan pada Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Adapun untuk waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal.

Dimulai Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat. Kemudian Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Lalu Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Dan Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan tol yang dibatasi:

  • 1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung. 
  • 2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak. 
  • 3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta. 
  • 4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
    b) Cigombong - Cibadak;
    c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta - Cikampek. 
  • 5. Jawa Barat:
    a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
    b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
    c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
    d) Cileunyi - Cimalaka; dan
    e) Cimalaka - Dawuan; 
  • 6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
    b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang - Solo - Ngawi;
    f) Semarang - Demak; dan
    g) Jogja - Solo (Fungsional). 
  • 7. Jawa Timur:
    a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
    b) Surabaya - Gresik; dan
    c) Pandaan - Malang. 
  • Kemudian ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
  • 1. Sumatera Utara:
    a. Medan - Berastagi; dan
    b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea. 
  • 2. Jambi dan Sumatera Barat:
    a. Jambi - Sarolangun - Padang;
    b. Jambi - Tebo - Padang;
    c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
    d. Padang - Bukit Tinggi. 
  • 3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung. 
  • 4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak. 
  • 5. Banten:
    a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;
    b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
    c. Serang - Pandeglang - Labuhan. 
  • 6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Naik, Harga Tiket Pesawat ke Bali Tembus Rp2,38 Juta

Nasional
16 jam lalu

Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal gegara Hal Ini

Nasional
3 hari lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

Nasional
8 hari lalu

Jumlah Pesawat yang Beroperasi di RI Ternyata Kian Menyusut, Apa Penyebabnya?

Nasional
9 hari lalu

Siap-Siap! Uji Coba Penertiban Truk ODOL Dimulai 1 Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal