Truk ODOL Sering Picu Kecelakaan tapi Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

Iqbal Dwi Purnama
MTI menilai pemberantasan truk Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan raya sulit untuk dijalankan. (Foto: Ilustrasi/Dede F)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai pemberantasan truk Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan raya sulit untuk dijalankan. Menurutnya, transportasi dan logistik melibatkan banyak institusi yang mana didalamnya ada kepentingan yang berbeda. 

Djoko menjelaskan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Polri.

Lalu, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan juga Bappenas.

Dia menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah datang dari 2017 lalu, di mana saat itu Kementerian Perhubungan meluncurkan program Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan.

"Truk ODOL harus diberantas karena menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan yang parah serta berujung fatal adalah meningkatkan risiko kerusakan pada truk seperti pecah ban dan rem blong, sehingga berujung kecelakaan," ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).

Meski sangat mendesak untuk diberantas, menurut Djoko, pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari sejumlah instansi. Alasannya, karena bisa mempengaruhi ekonomi nasional ketika jaringan distribusi barang terhambat karena penegakan hukum ODOL.

Sejak 2017, menurut Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan truk ODOL. Akan tetapi selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik.

"Tapi tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Telur hingga Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Utama Inflasi Oktober 2025

Makro
3 hari lalu

Inflasi Oktober 2025 Tembus 0,28 Persen, Didorong Emas Perhiasan hingga Cabai Rawit

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi

Nasional
24 hari lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Nasional
24 hari lalu

Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal