Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Anggie Ariesta
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengatakan ada 29 WP yang diblokir imbas tunggakan Rp170 miliar. (Foto: Tangkapan Layar)

Berdasarkan beleid terbaru tersebut, layanan publik yang dapat dibatasi atau diblokir meliputi akses penting yang menunjang operasional bisnis dan mobilitas wajib pajak, antara lain Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Kemenkumham, Akses Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Layanan Publik Lainnya yang terkait dengan perizinan dan administratif pemerintah.

Rekomendasi pemblokiran ini dapat diajukan jika wajib pajak memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki utang pajak berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta, telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak dan batas minimal Rp100 juta tidak berlaku jika pemblokiran bertujuan mendukung penyitaan aset tanah atau bangunan.

Pemerintah juga menyediakan jalur untuk memulihkan kembali akses layanan publik tersebut. Nantinya, pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak menunjukkan itikad baik atau memenuhi syarat administratif yakni melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan, adanya putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak tersebut, telah dilakukan penyitaan aset dengan nilai yang dianggap mencukupi untuk melunasi utang, dan mendapatkan persetujuan resmi untuk melakukan pengangsuran pembayaran pajak.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

DJP Temukan Nama Ajaib Tak Ikut Asesmen dalam Rotasi Pejabat era Purbaya, Siapa?

1 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

15 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

30 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal