JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini tidak akan mendapatkan tunjangan pionir. Hal ini terkait dengan perubahan rancangan dan skema pemberian insentif khusus untuk ASN yang akan pindah tugas ke ibu kota baru tersebut.
"Terkait dengan insentif ASN yang pindah ke IKN, itu masih dirumuskan ulang. Ada persepsi yang bebeda antara konsep awal dengan konsep yang lama," ucap Anas saat ditemui di Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Agar tawaran untuk ASN yang pindah dinas ke IKN terlihat lebih menarik, Anas menyebut bahwa skema kepemilikan hunian di IKN akan diubah, menjadi 1 ASN mendapatkan 1 unit apartemen atau tidak sharing.
Menurutnya, hal ini dianggap menjadi bagian dari insentif kepada ASN yang akan ditugaskan ke IKN pada bulan September mendatang. Meskipun bukan berbentuk uang melalui tunjangan pionir seperti wacana sebelumnya.
"Aturan sebelumnya kan kalau di bawah eselon I, dia harus sharing hunian. Arahan presiden baru, tidak perlu sharing, meskipun di bawah eselon I kalau dia sudah menikah, ya sudah dapat 1, itu kan insentif," katanya.