UMKM Bisa Dapat Lahan 1 Hektare di IKN untuk Investasi, Begini Caranya!

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi IKN Nusantara (Foto: Dok. PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM maupun badan usaha perseorangan yang mau ikut berinvestasi di atau mengembangkan usahanya ke IKN. Nantinya, UMKM bisa dapat lahan hingga 1 hektare untuk dikelola.

Menurut Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono pemerintah telah menyiapkan 101 persil atau bidang tanah yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) khusus untuk para pelaku UMKM atau badan usaha perseroan.

Basuki menjelaskan tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA. Adapun. alokasi luas lahan maksimal 1 hektare.

"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," ucap Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).
 
Apa saja syarat UMKM yang mau berinvestasi di IKN? Klik halaman selanjutnya>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
22 jam lalu

MNC Life dan MNC Insurance Beri Edukasi Proteksi Usaha bagi Pelaku Ekspor UMKM

Bisnis
2 hari lalu

Kisah Sukses UMKM Nawla lewat Produk Fesyen Berkualitas di Shopee

Bisnis
4 hari lalu

3 GI Syariah Binaan MNC Sekuritas Raih Penghargaan di IDX Islamic DTI Extended 2025

Bisnis
5 hari lalu

Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news