OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan dana pensiun melakukan investasi ke luar negeri dengan porsi maksimal 20% dari total portofolio. Kebijakan ini disiapkan sebagai alternatif investasi ketika instrumen di dalam negeri terbatas atau dinilai kurang memberikan imbal hasil yang baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan akses investasi ke pasar luar negeri tetap diberikan secara selektif dan dengan pengawasan ketat.
"Masalah investasi di masa lalu menjadi perhatian serius OJK, sehingga pengawasannya terus kami perketat. Kami mengizinkan investasi ke luar negeri untuk jaga-jaga apabila alternatif di dalam negeri terbatas atau kurang memberikan return yang baik, tetapi ini dilakukan sangat ketat dan tidak boleh sembarangan," kata Ogi saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dalam rancangan aturan terbaru, porsi investasi luar negeri dibatasi maksimal 20% dari total portofolio dana pensiun. Instrumen yang dapat menjadi tujuan investasi mencakup surat berharga negara asing, surat berharga lembaga multilateral, obligasi korporasi, saham global, hingga reksa dana.
Meski akses pasar global dibuka, pengelola dana pensiun tetap harus memperhatikan ketentuan dan kriteria investasi yang ditetapkan regulator. Pelaksanaan serta alokasi investasi tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara dana pensiun.