UMKM Bisa Dapat Lahan 1 Hektare di IKN untuk Investasi, Begini Caranya!

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi IKN Nusantara (Foto: Dok. PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM maupun badan usaha perseorangan yang mau ikut berinvestasi di atau mengembangkan usahanya ke IKN. Nantinya, UMKM bisa dapat lahan hingga 1 hektare untuk dikelola.

Menurut Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono pemerintah telah menyiapkan 101 persil atau bidang tanah yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) khusus untuk para pelaku UMKM atau badan usaha perseroan.

Basuki menjelaskan tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA. Adapun. alokasi luas lahan maksimal 1 hektare.

"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," ucap Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).
 
Apa saja syarat UMKM yang mau berinvestasi di IKN? Klik halaman selanjutnya>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Sandiaga Uno Tingkatkan Omzet Usaha hingga Rp33 Juta dalam 2 Hari, Begini Caranya

Bisnis
11 jam lalu

MNC Sekuritas dan CGS International Sekuritas Tawarkan Waran Terstruktur Seri 10

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Sandiaga Uno: Program Desa Emas Dorong Kedaulatan Pangan dan Lapangan Kerja

Nasional
2 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo: Kolaborasi Multipihak Kunci Majukan UMKM Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news