UMKM Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal, Dipatok Biaya Rp650.000

Anggie Ariesta
Logo Halal dari Majelis Ulama Indonesia. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal untuk produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Biaya sertifikasi halal bagi UMKM dipatok sebesar Rp650.000. 

Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, mengatakan untuk permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. 

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM adalah Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMKM oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
15 jam lalu

MNC Life dan MNC Insurance Beri Edukasi Proteksi Usaha bagi Pelaku Ekspor UMKM

Bisnis
2 hari lalu

Kisah Sukses UMKM Nawla lewat Produk Fesyen Berkualitas di Shopee

Bisnis
5 hari lalu

Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi

Belanja
5 hari lalu

Keseruan Muslim LifeFair 2025, Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal