UMKM Harus Manfaatkan Teknologi Digital

Rully Ramli
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara saat memberikan pemaparan dalam acara diskusi iPreneur bertemakan UMKM Go Digital di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018). (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Peran teknologi semakin penting dalam dunia bisnis. Di dunia, perusahaan-perusahaan raksasa saat ini didominasi yang bergerak di bidang teknologi.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara menilai, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus memanfaatkan perubahan lanskap ini.

“Apalagi saat ini bermunculan start-up yang membantu usaha kecil dan ini merupakan peluang bagi UMKM untuk memperluas akses pasar,” ujar Bhima dalam acara diskusi iPreneur bertemakan UMKM Go Digital di Kantor Cabang Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Juanda-Dago, Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018).

Selain Bhima, acara hasil kerja sama portal berita iNews.id dan BTPN menghadirkan pembicara Founder Brodo, Putera Dwi Karunia dan Daya Head BTPN, Andrie Darusman. Mereka mengupas tentang peran teknologi digital dalam mengembangkan UMKM.

Bhima mengatakan, saat ini struktur perekonomian Indonesia masih didominasi oleh sektor UMKM yang mencapai 62,92 juta unit usaha. Kendati demikian, banyak tantangan yang dihadapi UMKM untuk naik kelas. Untuk itu kehadiran teknologi digital dan internet diharapkan dapat mendorong UMKM agar tumbuh lebih cepat dan naik kelas.

Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koperasi dan UKM telah menargetkan 8 juta UMKM bisa go digital pada 2019. Dalam hal ini, menurut Bhima, pemerintah tidak mungkin bekerja sendirian sehingga peran swasta termasuk perbankan juga penting untuk mempercepat proses digitalisasi pada UMKM.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

Nasional
5 hari lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

Makro
7 hari lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

Nasional
7 hari lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal