UMKM Keberatan NPWP Jadi Syarat Dapat Bansos

Michelle Natalia
Bantuan sosial (bansos). (Foto: ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia mengeluhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Mereka ingin syarat tersebut dihapus.

Persyaratan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2020. Syarat tersebut dinilai sebagai jebakan bagi pelaku UMKM.

"Banyak teman-teman di daerah mengatakan bahwa ini adalah 'jebakan betmen' dari pemerintah. Kalau mau bantu ya bantu, kenapa harus pakai embel-embel tambahan? Jujur saja, banyak UMKM di daerah yang tidak memiliki NPWP," ujar Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Muhammad Ikhsan Ingratubun di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Ikhsan menyampaikan syarat NPWP ini memberatkan para pelaku UMKM di daerah. Mereka kebanyakan tidak mengerti soal pelaporan pajak.

"Mengisi SPT saja mereka sudah kesulitan, belum lagi dikejar-kejar membayar pajaknya. Saya sudah utarakan berulang kali di China, tahun 2020, pajak sudah dinihilkan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro," ujarnya.

Ikhsan berharap pemerintah melindungi UMKM lewat proteksi dari serbuan produk impor. Dia berharap dukungan tersebut diberikan secara konkret dan detail, terutama produk-produk mana saja yang diproteksi.

"Harus jelas keberpihakannya, itu yang mereka butuhkan. Kalau begini saja, saya takut hanya sekadar lipservice dari pemerintah saja," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Cara Cek Bansos Maret 2026, Syarat dan Jadwalnya Lengkap

Nasional
10 hari lalu

Akrab! Momen Sultan HB X Bantu Purbaya Coba Batik Lurik saat Belanja di Pasar Beringharjo

Nasional
13 hari lalu

Cahaya Hati Awards 2026 Jadi Motivasi Menebarkan Kebaikan dan Kebermanfaatan

Nasional
18 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal