9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK terkait Gugatan Ijazah Gibran
JAKARTA, iNews.id - Sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran prinsip independensi saat memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Aduan itu terkait dengan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Dalam aduannya, pengadu menilai sembilan hakim konstitusi selaku Terduga Pelanggar telah menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon perkara PHPU tersebut.
Perkara yang dimaksud tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK telah memeriksa perkara tersebut melalui sejumlah agenda persidangan sebelum membacakan putusan pada 6 Oktober 2026.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan laporan MKMK pada Rabu (7/10/2026), kuasa hukum pengadu Saddan Sitorus menyampaikan sejumlah dalil terkait dugaan pelanggaran independensi para hakim.
“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III),” ujar Saddan dalam persidangan.