UMP 2024 Dipastikan Naik, Begini Rumus Penghitungannya

Ikhsan Permana SP
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

Dalam penentuan UMP, ada formula atau rumus tersendiri dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

"Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," bunyi pasal 26 ayat 2.

Adapun rumus atau formula penghitungan upah minimum adalah sebabagi berikut:
 
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α)} x UM(t)

Keterangan:

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.

- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan

- Inflasi dalam beleid itu adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan (dalam persen).

- PE adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen). 

- Simbol α merupakan merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai tertentu dan berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Peserta Magang Nasional Digaji Setara UMP, DPR Nilai Sudah Tepat

Nasional
1 bulan lalu

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Buka Program Magang untuk 20.000 Lulusan S1 dan D3, Digaji UMP

Nasional
2 bulan lalu

Miris! Gaji DPR Capai Ratusan Juta, UMP Rakyat Masih Rp3 Jutaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal