Dia mengungkapkan, aksi implementasi Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3 mutlak dibutuhkan demi mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. "Rekomendasi dari forum diskusi ini nantinya bisa kita kirimkan kepada eksekutif, selaku pemegang kebijakan," ujar LaNyalla.
Sejak Amandemen Konstitusi tahun 1999 hingga 2002, negara ini semakin menjauh dari cita-citanya. "Dalam koridor perekonomian, persoalan yang dihadapi daerah adalah kemampuan fiskal daerah yang lemah, kemiskinan, kesenjangan/gap antar wilayah, serta ketidakadilan dalam pengelolaan atau penguasaan Sumber Daya Alam di daerah," ungkap LaNyalla.
Kesimpulan itu diperoleh LaNyalla dalam kunjungannya ke daerah. Sejak dilantik 1 Oktober 2019, Ketua DPD RI telah mengunjungi 34 Provinsi, dan lebih dari 300 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Tidak hanya bertemu pejabat pemerintah daerah, tetapi juga beberapa stakeholder di daerah dan elemen civil society lainnya. Mulai dari perguruan tinggi, pemangku adat dan kerajaan nusantara, hingga tokoh serta komunitas dan golongan-golongan masyarakat.
"Sesuai tugas dan fungsi, saya melakukan kunjungan ke daerah untuk mendengar dan melihat langsung aspirasi dan apa yang dirasakan, serta apa hambatan dan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh daerah," kata LaNyalla.