Uni Eropa Setuju Bekukan Aset Bos Sberbank hingga 2 Putri Vladimir Putin

Aditya Pratama
Uni Eropa setuju bekukan aset bos Sberbank Herman Gref, dua putri Presiden Vladimir Putin melalui sanksi terbaru pada, Jumat (8/4/2022). (Foto: Reuters)

BRUSSELS, iNews.id - Uni Eropa menerapkan sanksi terbaru terhadap Rusia pada Jumat (8/4/2022) setempat. Sanksi tersebut merupakan bagian dari paket sanksi kelima UE terhadap Rusia yang mencakup larangan impor batu bara dan pembatasan masuk untuk kapal dan truk Rusia.

Dikutip dari Reuters, Uni Eropa setuju membekukan aset bos Sberbank Herman Gref, dua putri Presiden Vladimir Putin, dan lebih banyak oligarki, menurut sebuah dokumen yang diterbitkan dalam jurnal resmi UE.

Sejak dimulainya perang di Ukraina, Uni Eropa telah memasukkan sekitar 700 orang ke daftar hitam yang terkait dengan Kremlin atau dituduh mendukung invasi. Namun, itu tidak selalu menyebabkan pembekuan aset dengan cepat.

Langkah-langkah baru ini akan memukul lebih dari 200 individu tambahan, sebagian besar dari daerah separatis Luhansk dan Donetsk, dan juga pengusaha top, politisi, dan staf militer yang dekat dengan Kremlin.

Selain itu, 18 entitas lainnya juga terkena pembekuan aset, termasuk empat bank, seperti VTB dan perusahaan militer. Jumlah ini hampir dua kali lipat dibanding jumlah perusahaan yang terkena sanksi sejak awal perang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! AS Minta Ukraina Setop Serang Rusia karena Bos CIA Sedang Berkunjung

2 hari lalu

Langka! Bos CIA Diam-Diam Berkunjung ke Rusia, Ada Apa?

2 hari lalu

DSI Tegaskan Tak Berwenang Tetapkan Harga Ekspor CPO hingga Batu Bara

3 hari lalu

Warga Rusia Ditangkap karena Rekam Demo di Wamena, Imigrasi: Tak Sesuai Visa Wisata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal