JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum akan naik pada tahun depan. Menanggapi hal itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyatakan siap mengikuti ketetapan pemerintah.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha akan tunduk mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Dia menuturkan, itu juga demi kebaikan pekerja.
Adapun penghitungan tingkat kenaikan upah minimum pada 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
"Hitungan tetap mengacu PP 36 sesuai formula yang ada memang unsur perhitungannya adalah salah satunya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tentu kami Kadin akan mengikutinya," kata dia, kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (8/11/2022).
Sementara Menaker sebelumnya menyatakan, upah minimum dihiung berdasarkan formula yang tertuang dalam PP No 36 Tahu 2021, yang membuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaporkan, ekonomi Indonesia tumbuh positif pada kuartal III sebesar 5,72 persen secara tahunan.
Dengan pertumbuhan tersebut, menurutnya, upah minimum tahun depan akan lebih tinggi dari tahun ini.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum pada tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dari upah minimum pada tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujarnya.