Usia Pensiun Pekerja di RI Naik jadi 59 Mulai Tahun Ini!

Tangguh Yudha
ilustrasi usia pensiun pekerja di RI naik jadi 59 tahun (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menaikkan usia pensiun masyarakat Indonesia jadi 59 mulai tahun 2025 ini. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15 bahwa usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Kemudian, setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun.

Artinya sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Prabowo Beri Taklimat di Istana: 1,5 Tahun Kita Buktikan Pemerintah Efektif dan Andal

Nasional
31 hari lalu

Prabowo Singgung Masih Ada Pejabat yang Kinerjanya Mengecewakan

Nasional
1 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Kritik Kebijakan: Lihat Sisi Positifnya

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Lagi Berteori

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal