Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berjalan efektif.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha sekaligus menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Rapat membahas kesiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk koordinasi antarkementerian dan lembaga, mitigasi persoalan teknis di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta penguatan komunikasi publik.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, sertifikasi halal diperlukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen, produsen, dan sektor perdagangan.
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujar Pratikno.
Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain ketersediaan bahan baku impor, rantai pasok, pengawasan, serta penguatan ekosistem halal.
Pemerintah juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Komunikasi publik dinilai perlu diperkuat agar masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi yang konsisten mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, implementasi JPH tidak dimaksudkan untuk melarang atau membatasi perdagangan.
Menurut Haikal, penyelenggaraan JPH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal.