JAKARTA, iNews.id - PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA turut merestrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Upaya tersebut sesuai dengan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, hingga pertengahan Mei 2020, BCA sedang memproses restrukturisasi kredit sekitar Rp65 triliun hingga Rp82,6 triliun atau setara dengan 10-14 persen dari keseluruhan portofolio kredit, yang berasal dari sekitar 72.000 debitur atau 10 persen dari total debitur seluruh segmen.
"Upaya ini sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam mendukung kelanjutan usaha pelaku bisnis dan perekonomian nasional. BCA melihat ada potensi peningkatan jumlah restrukturisasi kredit beberapa bulan ke depan hingga sekitar 20-30 persen dari total kredit yang berasal dari 250.000-300.000 debitur," ujar Jahja dalam video conference, Rabu (27/5/2020).
Jahja menjelaskan, pihaknya telah memiliki suatu base nasabah baik. BCA pun sebagai bank telah menyediakan perlindungan kepada nasabahnya, namun BCA akan terlebih dahulu memberikan restrukturisasi kepada nasabah lama.
"Posisi kita sebagai bank sediakan payung dikala panas dan hujan jika membutuhkan. Itu untuk nasabah yang kita kenal dan bergandengan tangan bersama dan kita sudah tau mereka. Untuk nasabah baru, kita sibuk restrukturisasi, jumlahnya aja 250 ribu, sekarang baru 70-80. Di luar itu less priority kita prioritaskan yang sekata sama kita," kata dia.