UU Cipta Kerja, Menaker Sebut Pesangon PHK Tetap Ada

Rina Anggraeni
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meluruskan isu pesangon dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK itu tetap ada

"Kami memberikan kepastian kalau hak pesangon diterima dengan skema selain pesangon, pekerja juga dapat jaminan kehilangan pekerjaan yang ini nggak dikenal dalam UU 13/2003," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (7/10/2020).

Dalam UU Cipta Kerja, besaran pesangon yang diberikan maksimal 25 kali gaji, lebih sedikit daripada sebelumnya 32 kali gaji. Rinciannya, 19 ditanggung pemberi kerja dan 6 diberikan pemerintah lewat skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pesangon dari pemerintah berasal dari APBN yang disalurkan BP Jamsostek.

Menurut Ida, adanya pesangon menunjukkan diakomodasinya kepentingan buruh dalam UU Cipta Kerja. Tak hanya uang, kata Ida, mereka yang terkena PHK nantinya memperoleh bantuan mulai dari pelatihan hingga akses pembiayaan.

"Kita tidak meniadakan peran serikat buruh. Kami juga mengatur soal pelatihan, akses uang tunai. Manfaatnya cash benefit, vocational training dan akses informasi kerja," ujar politisi PKB itu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL

Internasional
20 hari lalu

Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?

Internasional
23 hari lalu

Amazon PHK 14.000 Karyawan, 40 Persen Insinyur Terdampak

Nasional
1 bulan lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal