JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meluruskan isu pesangon dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK itu tetap ada
"Kami memberikan kepastian kalau hak pesangon diterima dengan skema selain pesangon, pekerja juga dapat jaminan kehilangan pekerjaan yang ini nggak dikenal dalam UU 13/2003," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (7/10/2020).
Dalam UU Cipta Kerja, besaran pesangon yang diberikan maksimal 25 kali gaji, lebih sedikit daripada sebelumnya 32 kali gaji. Rinciannya, 19 ditanggung pemberi kerja dan 6 diberikan pemerintah lewat skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pesangon dari pemerintah berasal dari APBN yang disalurkan BP Jamsostek.
Menurut Ida, adanya pesangon menunjukkan diakomodasinya kepentingan buruh dalam UU Cipta Kerja. Tak hanya uang, kata Ida, mereka yang terkena PHK nantinya memperoleh bantuan mulai dari pelatihan hingga akses pembiayaan.
"Kita tidak meniadakan peran serikat buruh. Kami juga mengatur soal pelatihan, akses uang tunai. Manfaatnya cash benefit, vocational training dan akses informasi kerja," ujar politisi PKB itu.