Viral Lumba-Lumba Terjaring Kapal Nelayan hingga Mati, KKP: Eksploitasi Mamalia Laut Dilindungi Sangat Dilarang!

azhfar muhammad
KKP angkat suara soal kejadian kawanan lumba-lumba yang tertangkap dan mati di atas kapal nelayan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. (foto: YouTube Official iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut angkat suara soal kejadian kawanan lumba-lumba yang tertangkap dan mati di atas kapal nelayan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. Kejadian tersebut sempat viral di beberapa media sosial pada Sabtu (8/1/2022) lalu. 

Melalui video yang beredar tampak beberapa lumba-lumba yang terjaring dan berada di geladak kapal nelayan. 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menegaskan bahwa lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

“Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018-2022, sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang,” ujar Tari dalam keterangan resmi, Selasa (11/1/2022). 

Dia menambahkan, peraturan ini bertujuan untuk menjaga biota laut dilindungi dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut serta memelihara keseimbangan ekosistem yang ada.

“Saya telah memerintahkan tim untuk menuntaskan kejadian ini dan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kejadian ini tidak terulang lagi,” kata dia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Terungkap! Ini Pemilik Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Jakut

Nasional
7 jam lalu

KKP Sebut Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Jakut Sudah Kantongi Izin

Megapolitan
12 jam lalu

Heboh Tanggul Beton 3 Km di Cilincing Jakut, Stafsus Pramono: Kewenangan KKP

Nasional
2 bulan lalu

KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal