Padahal, BPJS sendiri bahkan telah mengembangkan aplikasi I Care JKN yang berisi riwayat medis peserta, sehingga akan otomatis terdata di sistem online tersebut.
“Rujukan online diberlakukan sejak tahun 2018. Tetapi memang banyak yang belum tahu,” ucapnya.
“BPJS bahkan telah mengembangkan I Care JKN yang sejenis riwayat medis dalam genggaman peserta, setelah user nama, password, informed consent dokter, tahu riwayat pasien setahun yang lalu seperti faskes kemana saja, diagnosis, obat, alergi apa dan lain-lain,” tuturnya.
Meski begitu, Ali memastikan bahwa BPJS sebenarnya telah melakukan sosialisasi yang masif terkait inovasi-inovasi untuk lebih memudahkan masyarakat ketika berobat ke rumah sakit. Namun, hal ini memang dibutuhkan adaptasi, mengingat masih banyak masyarakat yang melek akan teknologi dan inovasi.
Oleh karena itu, dia kembali memastikan, pasien BPJS Kesehatan kini sebenarnya hanya perlu menunjukkan nomor kartu BPJS atau NIK ketika berobat ke rumah sakit rujukan.
“Surat rujukan fisik tidak perlu dibawa, karena di aplikasi VClaim di rumah sakit cukup menyebutkan atau menunjukkan no kartu BPJSK atau NIK,” ujarnya.