Virus Corona, Pajak UMKM Dibebaskan Selama 6 Bulan

Muhammad Aulia
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Humas Kemenkop & UKM)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM selama enam bulan ke depan. Selama ini, sektor tersebut dikenai PPh antara 0,5 hingga 1 persen tergantung besaran omzet.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pembebasan pajak diberikan agar sektor UMKM dapat bertahan di tengah wabah virus corona (Covid-19)

“Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama enam bulan. Jadi dinolkan,” kata Teten saat konferensi pers virtual, Rabu (15/4/2020).

Teten mengungkapkan UMKM merupakan sektor usaha yang berperan signifikan dalam ekonomi nasional. Kontribusi sektor UMKM terhadap PDB nasional mencapai 60 persen dan menyerap 97 persen tenaga kerja.

“Pelaku usaha di Indonesia, 99 persen UMKM dan mayoritas 89 persen lebih itu, di level mikro,” ucap Teten.

Selain pembebasan pajak, kata Teten, sektor UMKM juga akan diberikan keringanan kredit selama Covid-19 mulai dari penundaan cicilan hingga subsidi bunga. Di samping, sebagian juga akan masuk dalam program bantuan langsung tunai (BLT).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Makro
1 hari lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

Nasional
2 hari lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Internasional
23 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
7 bulan lalu

Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...

Nasional
9 bulan lalu

4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal