Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen berlaku secara permanen. Namun, hal itu dilakukan dengan syarat.
Menurut Purbaya, pemberian syarat dilakukan agar pelaku UMKM tidak memanipulasi omzet mereka demi mendapatkan tarif pajak yang rendah.
"Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Meski wacana permanen dibuka, Purbaya menyatakan akan memantau kondisi perekonomian dan implementasi kebijakan ini di lapangan selama dua tahun ke depan.