Wabah PMK Meluas Jelang Idul Adha, Ini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH

Heri Purnomo
Petugas DKPP Kota Surabaya memeriksa sapi yang dijual di lapak hewan kurban. (FOTO: iNews/HARI TAMBAYONG)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan ketentuan pemotongan hewan kurban di luar area Rumah Pemotongan Hewan (RPH). 

Ketentuan tersebut, dikeluarkan Kementan untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, menjelang Hari Raya Idul Adha

Berikut ketentuan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:

1.Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat. 
2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
3. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas Tersedia fasilitas penampungan hewan.
5. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit. 
6. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi. 
7.Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi
8.Tersedia fasilitas perebusan Tersedia lubang galian untuk menampung limbah
9. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai. 

Kementan menyatakan, ketentuan tersebut hendaknya diperhatikan penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha, guna mengendalikan penyebaran PMK dan menjamin keamanan daging kurban bagi masyarakat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kementan Jaga Stabilitas Kedelai, Harga Acuan Disepakati Rp11.500 per Kg

Nasional
12 hari lalu

Kekeringan Mengintai, Kementan Minta Petani Optimalkan Pompa Air

Nasional
27 hari lalu

Indonesia Surplus Beras 13 Persen, Buka Keran Ekspor ke Arab Saudi dan Papua Nugini

Nasional
2 bulan lalu

Kementan Jamin Stok Cabai Surplus untuk Ramadan hingga Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal