Wabah PMK Meluas Jelang Idul Adha, Ini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH

Heri Purnomo
Petugas DKPP Kota Surabaya memeriksa sapi yang dijual di lapak hewan kurban. (FOTO: iNews/HARI TAMBAYONG)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan ketentuan pemotongan hewan kurban di luar area Rumah Pemotongan Hewan (RPH). 

Ketentuan tersebut, dikeluarkan Kementan untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, menjelang Hari Raya Idul Adha. 

Berikut ketentuan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:

1.Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat. 
2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
3. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas Tersedia fasilitas penampungan hewan.
5. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit. 
6. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi. 
7.Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi
8.Tersedia fasilitas perebusan Tersedia lubang galian untuk menampung limbah
9. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai. 

Kementan menyatakan, ketentuan tersebut hendaknya diperhatikan penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha, guna mengendalikan penyebaran PMK dan menjamin keamanan daging kurban bagi masyarakat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

DJP Sempurnakan Aturan Pembetulan hingga Pembatalan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

9 hari lalu

Wamentan Saleh Mustafa Janji Berantas Mafia Pangan, Dapat Arahan dari Prabowo

16 hari lalu

California Resmi Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha Hari Libur Negara Bagian

28 hari lalu

Kementan Targetkan Produksi Susu Nasional Naik Mulai 2027, Kejar Swasembada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal