JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan, kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai meningkat tajam jumlahnya dibanding tahun lalu. Berdasarkan statistik pelaporan para korban yang melaporkan ke otoritas Kepabeanan dan Cukai mencapai 6.958 kasus per November 2022.
“Tahun ini rekor banget, hampir 7.000, mungkin sekarang sudah 7.000 totalnya," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Dia menjelaskan, laporan kasus penipuan tersebut diterima melalui saluran pengaduan, kontak center, media sosial yang dikelola Bea Cukai hingga pengaduan lewat kantor-kantor vertikal.
Menurutnya, jumlah kasus penipuan pada tahun ini meningkat tajam sehingga menjadi yang terbanyak. Pada 2018, jumlah pelaporan 1.463, 2019 naik menjadi 1.501, 2021 bertambah lagi menjadi 3.284, namun pada 2021 turun menjadi 2.491 kasus.
Adapun total kerugian korban yang melapor tahun ini mencapai Rp8,3 miliar. Sementara potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp12,6 miliar.
“Nah sebagai upaya menekan angka penipuan, kami telah secara masif mengedukasi masyarakat melalui berbagai media. Hal ini kami lakukan karena masih banyak masyarakat yang dirugikan karena nyatanya angka yang melapor ini lebih banyak lagi,” tutur dia.