Wamenaker Pastikan Pekerja yang Masuk saat Libur Nataru Dapat Uang Lembur

Iqbal Dwi Purnama
Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama Wamenhub Suntana saat melakukan sidak di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan hak pekerja/buruh saat kerja di hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini disampaikannya saat melakukan sidak di Bandara Soekarno-Hatta bersama Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, Rabu (25/12/2024).

Pria yang akrab disapa Noel ini menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja selama periode libur nasional, terutama bagi mereka yang tetap bekerja agar pelayanan publik tetap berjalan lancar. Hak pekerja itu berupa upah lembur maupun hak libur.

"Kami pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, termasuk hak libur atau upah lembur sesuai aturan," ujar Noel dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Dia menambahkan, sidak ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam memastikan pelayanan publik yang optimal sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. 

Saat berbincang dengan salah satu petugas cleaning service, Khairul di Bandara Soekarno-Hatta, Noel menanyakan apakah mereka mendapatkan haknya ketika bekerja saat hari libur. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 hari lalu

Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

2 bulan lalu

10 Jalan Tol Sepanjang 201 Km Siap Beroperasi jelang Nataru, Ini Daftarnya

2 bulan lalu

BPJT Targetkan 10 Ruas Jalan Tol Baru Beroperasi Fungsional saat Libur Nataru

2 bulan lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal