“Pemanfaatan SRG untuk komoditas lain, seperti kopi dan rumput laut menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, pemanfaatan SRG untuk komoditas ikan juga telah diinisiasi di beberapa daerah sentra perikanan,” ujar Jerry.
Dia menjelaskan, partisipasi pelaku usaha komoditas dalam memanfaatkan SRG semakin meningkat. Peningkatan tersebut berdampak langsung pada nilai pemanfaatan SRG dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2020, nilai transaksi SRG tercatat tumbuh mencapai Rp191,2 miliar atau tumbuh sebesar 71,9 persen. Sementara itu, pembiayaan berbasis SRG pada 2020 juga mengalami peningkatan. Nilai pembiayaan yang tersalurkan mencapai Rp117,7 miliar atau meningkat 84,4 persen.
Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 tentang komoditas yang dapat diresigudangkan. Dalam peraturan ini, terdapat dua tambahan jenis komoditas yang dapat diresigudangkan, yaitu gula kristal putih dan kedelai.
"Hingga saat ini, total komoditas yang dapat diresigudangkan berjumlah 20 yang terdiri dari komoditas pertanian atau perkebunan, peternakan, kelautan atau perikanan, dan pertambangan,” kata Wamendag Jerry.
Di masa pandemi Covid-19, SRG dapat melindungi para pelaku usaha dengan memberikan mekanisme manajemen stok dan akses pembiayaan. Selain itu, juga dapat mendukung rantai bisnis komoditas di Indonesia, sehingga tidak terjadi stagnasi yang menyebabkan berhentinya operasional pelaku usaha di sisi hulu maupun hilir.
Wamendag menekankan perlunya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan SRG. “Kami mengajak berbagai pihak untuk bersinergi mengoptimalkan pemanfaatan SRG. Kami yakin implementasi SRG yang semakin luas dapat membantu memulihkan ekonomi nasional,” tutur Jerry.