Wamenkop Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tak Bebani APBN, Uang bakal Diputar

Felldy Aslya Utama
Wamenkop Ferry Joko Juliantono (dok. Kemenkop)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Joko Juliantono menegaskan, program Koperasi Desa Merah Putih inisiatif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini untuk memutus jeratan rentenir dan pinjaman online (pinjol) yang merugikan masyarakat desa.

“Koperasi ini tidak membebani APBN. Uangnya mutar, malah menghidupkan ekonomi masyarakat,” ujar Ferry, Rabu (23/4/2025).

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan seluruh Indonesia hingga Juli 2025, dengan operasional dimulai pada September 2025. Anggaran operasional, diperkirakan Rp5 miliar per koperasi, bersumber dari gabungan APBN, APBD, dana desa, dan perbankan.

“Ini bukan beban, melainkan investasi untuk redistribusi aset dan pemerataan ekonomi,” ujar Ferry.

Koperasi Desa Merah Putih akan menjalankan enam kegiatan utama: manajerial perkantoran, unit simpan pinjam, toko kebutuhan sehari-hari, distribusi pupuk, benih, dan pestisida, apotek desa, serta klinik desa.

Koperasi dapat mengembangkan usaha sesuai potensi lokal, seperti peternakan, pertanian, atau perikanan, untuk memperkuat ekonomi desa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
16 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
16 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
1 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal