Warga dari 43 Negara Bebas Visa Kunjungan Wisata ke RI Mulai Hari Ini

azhfar muhammad
Warga dari 43 negara bebas visa kunjungan wisata ke RI mulai hari ini

“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” tuturnya. 

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

“Tarif VKSKKW sebesar Rp500.000, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp500.000,” ucapnya.

Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Sementara itu, untuk  izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Amran juga mengimbau, baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. 

“Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing,” ujarnya.

Berikut daftar 43 negara yang bebas visa kunjungan wisata ke Indonesia: 

  1. Afrika Selatan
  2. Amerika Serikat
  3. Arab Saudi
  4. Argentina
  5. Australia
  6. Belanda
  7. Belgia
  8. Brazil
  9. Brunei Darussalam
  10. Denmark
  11. Filipina
  12. Finlandia
  13. Hungaria
  14. India
  15. Inggris
  16. Italia
  17. Jepang
  18. Jerman
  19. Kamboja
  20. Kanada
  21. Korea Selatan
  22. Laoa
  23. Malaysia
  24. Meksiko
  25. Myanmar
  26. Norwegia
  27. Prancis
  28. Polandia
  29. Qatar
  30. Selandia Baru
  31. Seychelles
  32. Singapura
  33. Spanyol
  34. Swedia
  35. Swiss
  36. Taiwan
  37. Thailand
  38. Tiongkok
  39. Timor Leste
  40. Tunisia
  41. Turki
  42. Uni Emirat Arab
  43. Vietnam
Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

RI Luncurkan Global Citizenship, Eks WNI Kini Bisa Bebas Kerja dan Tinggal 

Nasional
6 bulan lalu

Warga Brasil dan Turki Bebas Visa Kunjungan ke RI Mulai Hari Ini

Internasional
7 bulan lalu

China Berlakukan Bebas Visa untuk WNI, Simak Ketentuannya!

Internasional
7 bulan lalu

Hore! China Berlakukan Bebas Visa 10 Hari untuk WNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal