JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Karya Tbk mendapat kepercayaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menggarap proyek pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa, dan jaringan pengairan lainnya. Padahal, emiten memiliki kode saham WSKT itu tengah tersangkut kasus korupsi.
Kasus korupsi yang dimaksud berupa penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita Karya Tbk, dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk. Terkait kasus tersebut, Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dicopot dari jabatannya.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengatakan pihaknya ditunjuk Kementerian PUPR sebagai kontraktor untuk mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi peterongan di Mrican Paket 2.
Pengerjaan proyek tersebut untuk memenuhi kebutuhan irigasi daerah pertanian, sehingga dapat meningkatkan produksi pangan. Adapun nilai kontrak mencapai Rp 182 miliar.
“Untuk nilai kontrak proyek ini adalah
Rp182.393.393,64” ucap Ermy melalui keterangan pers, Rabu (10/5/2023).
Ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan WSKT terdiri dari pekerjaan persiapan, dewatering, tanah, pasangan, beton, pintu air dan lain-lain.
“Lokasi proyeknya sendiri ada di Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Maksud dari pengerjaan proyek ini adalah untuk mengembalikan fungsi jaringan irigasi seperti semula,” katanya.
Pelaksanaan proyek akan dikerjakan dengan waktu 600 hari. Spesifikasi teknis yang harus digunakan adalah spesifikasi teknis yang telah dipedomankan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.