Waskita Karya Sidang Perdana PKPU Rp2,9 Miliar Hari Ini

Dinar Fitra Maghiszha
Waskita Karya sidang perdana PKPU Rp2,9 miliar hari ini. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan BUMN karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dijadwalkan menghadapi sidang perdana terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada hari ini, Selasa (21/2/ 2023). Gugatan diajukan PT Megah Bangun Baja Semesta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai material gugatan Rp2,93 miliar.

"Perseroan telah menerima surat dari PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Sidang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023," kata Presiden Direktur WSKT Destiawan Soewardjono, dalam keterangannya di keterbukaan informasi, Senin (21/2/2023).

Dia menjelaskan, penggugat merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau. PT Megah Bangun Baja Semesta juga merupakan vendor untuk proyek Terminal Bandar Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.

Waskita memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Destiawan menuturkan, perseroan beromitmen terhadap prinsip good corporate governance (GCG).

"Gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Internet
1 bulan lalu

Geger! Elon Musk Sebut WhatsApp Tidak Bisa Dipercaya

Internasional
1 bulan lalu

WhatsApp Digugat gegara End-to-End Encrypted Chat Dituduh Kebohongan Besar!

Nasional
1 bulan lalu

Menteri HAM Natalius Pigai Geram usai Digugat Anak Buahnya: Untung Tidak Saya Copot!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal