Adapun restrukturisasi yang telah dilakukan emiten pelat merah itu, yakni PT Trans Jabar Tol (TJT), anak usaha PT Waskita Toll Road (WTR) yang telah menandatangani perjanjian relaksasi fasilitas kredit investasi dan perjanjian kredit investasi interest during construction (KI-IDC) sebesar Rp1,82 triliun pada 29 Juni 2021.
Selain itu, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), anak usaha WTR telah menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi senilai Rp3,50 triliun pada 25 Juni 2021. Kemudian PT Waskita bumi Wira (WBW), anak usaha WTR, menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi sebesar Rp4,7 triliun pada 25 Juni 2021. Di samping itu, PT Pejagan Pemalang Tol Road (PTTR) yang melakukan penandatangan restrukturisasi utang sindikasi sebesar Rp4,55 triliun sejak 31 Mei 2021.
Ada juga PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menandatangani restrukturisasi utang dengan PT Bank BJB Tbk (BJBR) pada 28 April 2021. Nilai utang yang direlaksasi sebesar Rp998,22 miliar. Disusul, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI), anak usaha WSKT, menandatangani restrukturisasi kredit modal kerja dan kredit investasi dengan nilai Rp156,29 miliar pada 28 April 2021.