Waskita Karya Tunda Bayar Utang, Berapa Besar Kerugian Vendor?

Suparjo Ramalan
Gedung Waskita Karya. (Foto: dok iNews)

"Ini juga sudah kita pikirkan, kira-kira berapa persen yang harus kita lakukan perbaikan di situ. Jadi kita hitung, kewajiban perbankan seperti apa, kewajiban obligasi seperti apa, dan kewajiban kepada pada vendor," ujar Tiko. 

Pada Februari tahun ini WSKT menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Langkah hukum itu dilayangkan dua vendor terkait pelunasan utang dalam beberapa proyek pembangunan. 

Pada awal Januari, CV Bandar Agung Abadi melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lantaran emiten konstruksi pelat merah itu dinilai belum melunasi utang senilai Rp2,03 miliar. Utang tersebut terkait pengerjaan tanah pada proyek Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung paket II Seksi I. 

BUMN Karya itu, kembali menerima gugatan PKPU baru yang disodorkan PT Megah Bangun Baja Semesta ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut karena WSKT belum melunasi utang senilai Rp2,93 miliar.

Megah Bangun Baja Semesta merupakan salah satu vendor dalam proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Purbaya: Masih di Bawah 60%

8 hari lalu

APBN Tanggung Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun, Purbaya: Cicilan Tak Akan Molor

8 hari lalu

APBN Bayar Cicilan Utang Kopdes Merah Putih Rp40 Triliun per Tahun, Ini Skemanya

8 hari lalu

Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal