Waspada Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Begini Pesan PNM Mekaar

Anindita Trinoviana
PNM tegaskan tidak memiliki produk pinjol dan imbau masyarakat untuk berhati-hati atas pencurian data. (Foto: dok PNM)

JAKARTA, iNews.id – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sering dicatut oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai penyelenggara pinjaman online (pinjol), bahkan tidak sedikit masyarakat yang akhirnya menganggap PNM Mekaar merupakan produk pinjol ilegal

Kepala Sekretariat Perusahaan PNM Dodot Patria Ary, berulang kali menegaskan PNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal. PNM melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) justru memberikan literasi kepada masyarakat, khususnya ibu rumah tangga dan perempuan di Indonesia untuk cerdas keuangan. 

PNM melalui kelompok nasabah binaan menyelenggarakan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) yang memberikan modal finansial, modal intelektual, dan modal sosial. Proses pembiayaan atau pinjaman produk Mekaar dilakukan secara berkelompok. 

Menanggapi maraknya pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjol ilegal yang saat ini sedang marak terjadi, Dodot memberikan pesan agar masyarakat lebih berhati-hati melindungi data pribadinya.

"Kebocoran data pribadi pada aplikasi pinjol ilegal karena aplikasi tersebut mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan 'diberikan izin' oleh penggunanya," kata Dodot.

Saat ini banyak orang yang mengaku sebagai korban pinjol ilegal. Para korban mengungkapkan, bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol ilegal, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan. Data pribadi korban diduga telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman.

Lalu, bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal? 

Dodot mengatakan, pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya. Fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone.

"Permintaan akses ditaruh di awal oleh aplikasi pinjol ilegal karena mereka butuh jaminan terhadap orang kabur (tidak bayar pinjaman), namanya juga pinjol ilegal kan," ujar Dodot. 

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Bisnis
10 jam lalu

Kolaborasi Ritel dan Teknologi Warnai Pembukaan Road to Hari Ritel Nasional 2025

Bisnis
15 jam lalu

Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG lewat Kinerja Keberlanjutan yang Solid

Bisnis
2 hari lalu

Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta

Keuangan
20 jam lalu

SPayLater Dukung Pertumbuhan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Belanja
1 hari lalu

Serbu Rabu, Belanja Tengah Minggu Jadi Lebih Untung di Shopee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal