ACCRA, iNews.id - Upaya Ghana untuk meningkatkan eksplorasi dan ekstraksi minyak di laut dalam akan dikebut dengan dana miliaran dolar Amerika Serikat (AS) setelah kemenangan kunci terkait sengketa wilayah laut dengan Pantai Gading.
Berkat kerja keras pemerintah dan pengacara di Pengadilan Internasional tentang Hukum Laut (International Tribunal on the Law of the Sea/ITLOS), Ghana memperoleh dukungan atas wilayah yang diperselisihkan Pantai Gading.
Ghana telah memproduksi minyak secara komersial sejak 2010, yang menyebabkan ledakan pertumbuhan yang mengubahnya menjadi negara ekonomi baru, dan menggoncangkan minat investor global.
Namun, eksplorasi dan produksi sempat dihentikan pada tahun 2014 saat Pantai Gading mengatakan pengeboran di lepas pantai barat Ghana telah merangsek ke wilayahnya. Pada bulan Oktober, Presiden Ghana Nana Akufo-Addo mengatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut membuka jalan untuk peningkatan perekonomian.
"Kemungkinan pembangunan, kemajuan dan kemakmuran," katanya mengutip AFP, Minggu (12/11/2017).