Keenam, perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dalam:
1. Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan).
2. Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi).
Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler.
"Kriteria kedelapan, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kriteria kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit," tuturnya.
Kesepuluh, perusahaan tercatat yang dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.
Mengenai kapan efek bersifat ekuitas ini keluar dari pemantauan khusus, Rheyn menyebut, hal tersebut akan terjadi ketika suatu efek tidak memenuhi satu dari 11 kriteria yang ada. Yang perlu diperhatikan, menurut dia, kriteria delapan dan sembilan terkait PKPU dan gugatan pailit.
"Maka efek bersifat ekuitas keluar dari pemantauan khusus ketika, pertama tidak memenuhi kondisi tersebut, kedua berdasarkan pertimbangan Bursa permohonan PKPU dan gugatan pailit tidak berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat," ujarnya.
"Lalu terkait kriteria 10 mengenai dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan, efek tersebut akan keluar dari pemantauan khusus apabila sudah satu bulan menjadi efek dalam pemantauan khusus," imbuhnya.