13 Uang Rupiah Kertas yang Tak Laku Lagi dan Ditarik dari Peredaran, Cek Selengkapnya

Ikhsan Permana SP
Uang Rp5.000 tahun emisi 1980. (Foto: Dok. Bank Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) telah mencabut peredaran beberapa uang kertas. Sebab, BI telah berulang kali melakukan pembaharuan, baik itu dari segi desain maupun dari segi nominal.

Seperti contoh, BI telah mengeluarkan uang Tahun Emisi (TE) 2022 pada bulan Agustus lalu untuk memperbaharui uang TE 2016 yang telah beredar sebelumnya.

Setidaknya terdapat sekitar 13 uang rupiah kertas yang telah dicabut peredarannya oleh BI dan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran. Ketentuan pencabutan atau penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. 

Pada lima tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada lima tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
13 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Nasional
13 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Nasional
14 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp7.389 Triliun per Januari 2026

Nasional
24 hari lalu

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 151,9 Miliar Dolar AS per Februari 2026, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal