Dia mengungkapkan, untuk WP yang mengalami kesulitan, Ditjen Pajak menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, Ditjen Pajak akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan Ditjen Pajak yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program tax amnesti jilid II.
Dia menjelaskan, PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, Ditjen Pajak akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.
Informasi lebih lanjut mengenai PPS dapat diakses di laman landas https://pajak.go.id/pps.